Diskursus mengenai nasab dan syarat kafa’ah (kesetaraan/kesepadanan) dalam pernikahan belakangan ini kembali menghangat di tengah masyarakat. Salah satu dinamika yang memicu perhatian adalah peristiwa ketika seorang kiai merestui putrinya dipersunting oleh pria dari klan Ba’alawi, namun mendapat penolakan keras dari kakak-kakaknya (paman si pengantin wanita) yang juga merupakan kiai senior.
Alasan penolakan tersebut berpusat pada klaim kafa’ah. Keluarga besar yang menolak menganggap klan Ba’alawi tidak memenuhi syarat kesepadanan nasab dengan putri kiai, terlebih keluarga besar kiai tersebut dikenal memiliki trah keturunan sultan-sultan Jawa. Lantas, bagaimana fikih Islam memandang dinamika ini, dan apakah pernikahannya tetap sah secara syariat?
Hak Perwalian: Ayah Kandung Adalah Wali Aqrab
Dalam hukum nikah Islam, syarat sahnya akad sangat ditentukan oleh keberadaan wali yang sah. Dalam hierarki perwalian (tartib al-auliya’), ayah kandung berkedudukan sebagai wali aqrab (wali yang paling dekat).
Paman atau kakak dari pihak perempuan berkedudukan sebagai wali ab’ad (wali yang lebih jauh). Selama ayah kandung masih hidup, berakal sehat, dan memenuhi syarat sebagai wali: Hak ijab atau pemberian izin penuh berada di tangan ayah kandung; Persetujuan atau penolakan dari paman/kakak tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah; Hak perwalian tidak berpindah ke wali ab’ad kecuali ayah kandung meninggal dunia, fasik, atau enggan (adhal) tanpa alasan syar’i.
Kedudukan Kafa’ah dalam Mazhab Fikih
Kedudukan kafa’ah kerap disalahpahami sebagai penentu sah atau batalnya suatu pernikahan. Mayoritas ulama (jumhur ulama) menekankan bahwa kafa’ah bukanlah syarat sah nikah, melainkan syarat luzum (kesempurnaan pernikahan) untuk menjamin keharmonisan rumah tangga.
Hak Gugur Jika Ayah dan Putri Rela:
Menurut mazhab Syafi’i, hak menuntut kafa’ah berada di tangan calon pengantin wanita dan ayah kandungnya. Jika dalam kasus putri kiai di atas sang putri rela dinikahkan dengan klan Baalwi yang kafaahnya berada di bawah dirinya maka hak tuntutan kafa’ah tersebut secara hukum gugur (saqath).
Fokus Kafa’ah Utama:
Sejumlah ulama, termasuk Mazhab Zhahiri dan pendapat Ibnu Hazm, bahkan mempertegas bahwa kafa’ah sejati dalam Islam terletak pada kualitas agama dan ketakwaan (QS. Al-Hujurat: 13), bukan pada derajat nasab atau kebangsawan darah.
Perbedaan Status Sosial dan Status Akad
Ketidaksetujuan dari keluarga jauh (wali ab’ad), kiai-kiai paman dari sang putri yang menolak keponakannya menikah dengan yang dianggap derajatnya lebih rendah seprerti klan Baalwi tidak dapat merobohkan rukun nikah yang telah terpenuhi.
Kesimpulan
Secara hukum fikih Islam, pernikahan antara putri kiai dan pria klan Ba’alawi tersebut tetap sah secara syar’i, sepanjang rukun nikah (calon suami, calon istri, wali sah, dua saksi adil, dan akad) dipenuhi. Penolakan dari paman atau keluarga besar putri kiai terkait perbedaan nasab mereka yang tinggi dan nasab Baalwi yang dianggap rendah, tidak memiliki kekuatan legal-formal syariat untuk membatalkan keabsahan akad yang telah direstui dan dilaksanakan oleh ayah kandungnya sendiri dan diterima oleh pengantin putri. Nilai kemuliaan dalam Islam bukan dilihat dari apakah ia seorang keturunan raja, ulama, atau sultan, tetapi dilihat dari takwanya. Kesombongan akan garis darah biru sebagai Orang Jawa dan menganggap masarakat biasa seperti klan Baalwi sebagai derajatnya lebih rendah tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani