JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha.
Dalam keterangannya, Prabowo menyebut bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6%. Namun, setelah melakukan diskusi dengan para pimpinan buruh, keputusan diambil untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5%.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tegas Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Prabowo juga menyinggung mekanisme penetapan upah minimum sektoral yang akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Aturan lebih rinci mengenai ketentuan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.