PERTANYAAN:
Bagaimana jika orang yang bertato ingin bertaubat, apakah wajib menghilangkan tatonya?
JAWABAN:
Menurut Imam al-Bujairimi jika ia bertato sejak sebelum balig maka tidak wajib menghilangkan tato; jika bertato setelah balig maka jika karena suatu hajat, misalnya sebagai tanda dalam suatu pekerjaan, maka tidak wajib dihilangkan; jika tanpa ada hajat apapun ketika membuatnya maka wajib dihilangkan jika tidak membahayakan kesehatan tubuh, jika membahayakan maka tidak wajib menghilangkan tato. (I’anat al Thalibin: 1/107).
Fatwa Fiqih ini ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman (Penulis kitab al-Fikroh al-Nahdliyyah, Pengasuh PPS NU Kresek Tangerang Banten)