Pada tanggal 29 Syawal 1446 H. bertepatan dengan 25 April 2025 M. saya menyelesaikan sebuah kitab baru tentang terputusnya nasab Ba’alwi yang saya beri judul Minhajunnassabin Fi Ibthali Nasabi Baalwi Al-Multashiq bil Alawiyyin (Metode para ahli nasab dalam membatalkan nasab Ba’alwi yang menempel di keluarga Sayidina Ali).
Kitab Minhajunnassabin berisi tentang dalil dan bukti yang presisi tentang batalnya nasab Ba’alwi dan bahwa mereka hanya ‘al-multasiq’, sang penempel atau penumpang dalam nasab suci Sayidina Ali dan Nabi Muhammad SAW. Dalam kitab itu saya membuktikan bahwa klaim Baalwi yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW melalu jalur Ahmad bin Isa Al-Abah tidak terkonfirmasi kitab-kitab nasab. Kitab-kitab nasab dari mulai abad ke-5 sampai abad ke-9 H. membuktikan bahwa leluhur Ba’alwi yang bernama Ubed tidak terbukti sebagai anak Ahmad Al-Abah.
Kitab-kitab nasab yang banyak ditulis di rentang waktu abad ke-5 sampai ke-9 H. yang menyebut nama Ahmad Al-Abah dan anak-anaknya adalah kitab Tahdzibul Ansab karya Imam Ubaidili (abad ke-5 H), kitab Al-Muntaqilatuttalibiyah karya Imam Tobatoba (abad ke-lima H.), kitab Al-Majdi karya Imam Al-Umari (abad ke-5 H.), kitab Asyajaratul Mubarakah karya Imam Al-Fakhrurazi (abad ke-6 H.), kitab Al-Fakhri karya Imam Al-Marwarzi (abad ke-7 H.), kitab Al-Ashili karya Al-Thoqtoqi (abad ke-8 H.), Assabatul Muson karya Imam Ibnul A’raj (abad ke-8 H), kitab Umdatuttalib Al-Kubra karya Imam Ibnu Inabah (abad ke-9 H.). Semua kitab-kitab nasab mu’tamad itu menyebut nama Ahmad Al-Abah dan anak-anaknya: Muhammad, Ali, dan Husain, tetapi tidak menyebutkan bahwa Ahmad Al-Abah mempunyai anak Bernama Ubed atau Abdullah. Lalu Ubed ini anak siapa? Wallahu a’lam.
Minhajunnassabin juga mengungkap kesunyian historis semua leluhur Ba’alwi dari abad empat sampai delapan Hijriyah. Nama-nama dari mulai Ubed yang ada di abad ke-4 sampai Maula Dawilah yang ada di abad ke-8 H historiografinya nihil. Tidak ada satupun kitab sejarah yang berjumlah ratusan kitab berhasil mengidentifikasi nama-nama mereka. Faqih Muqodam yang sejarahnya sekarang ditulis glorifikatif sama sekali namanya tidak pernah muncul sebelum abad ke-9, baik sebagai ulama maupun sebagai orang yang pernah hidup di atas dunia.
Kitab mainhajunnassabin juga mengungkap bahwa Ahmad Al-Abah tidak pernah hijrah ke Yaman dan makamnya tidak ada di sana. Karena sungguh aneh, bagaimana orang yang tidak pernah pergi ke Yaman makamnya bisa berada di Yaman. Baalwi tidak mampu membawa satu kitab yang ditulis pada abad ke delapan dan sebelumnya yang menyatakan adanya migrasi seorang yang Bernama Ahmad Al-Abah dari Bashrah ke Yaman. Lebih dari itu, mereka juga tidak mampu membawa bukti bahwa Ahmad Al-Abah pernah berada di Bashrah. Bagaimana orang yang tidak pernah teridentifikasi berada di Bashrah bisa bemigrasi dari Bashrah menuju Yaman. Dalam kitab Minhajunnassabin itu saya dapat membuktikan dengan referensi yang valid bahwa Ahmad al-Abah Berada di Madinah al-Munawarah sekitar tahun 234 H pada sekitar umur 20 tahun. Jika Ahmad Al-Abah sudah berumur 20 tahun pada tahun tersebut maka kontruksi sejarah keluarga Ba’alwi yang menyebut ia wafat tahun 345 H adalah ‘gaeru ma’qul’ (tidak masuk akal), karena berarti ia wafat pada usia 131 tahun. Ini membuktikan bahwa historiografi yang ditulis Ba’alwi bahwa tahun lahir Ahmad al-Abah adalah tahun 260 H. tidak berbasis sumber dan data apapun selain dugaan semata. Kerancuan tahun lahir Ahmad bin Isa kemudian berkonsekwensi terhadap kerancuan tahun-tahun lahir dan wafat nama leluhur Ba’alwi lainnya.
Kitab Minhajunnassabin juga mengungkap bahwa kitab-kitab nasab dan sejarah abad ke-5 sampai ke-8 hijriah, tidak pernah mencatat Ahmad al-Abah mempunyai gelar Al-Muhajir. Gelar itu disematkan Baalwi setelah abad ke-9 kepada Ahmad al-Abah sebagai justifikasi dari sebuah klaim terjadinya hijrah yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Sudah 37 bulan berjalan polemic nasab, kaum Ba’alwi tidak dapat mendatangkan satu kitab sebelum abad ke-9 H pun yang menyebutkan bahwa Ahmad bin Isa Al-Abah bergelar Al-Muhajir. Sebagaimana mereka juga tidak dapat membawa satu kitab nasab sebelum abad ke-9 yang menyebutkan bahwa Ahmad al-Abah mempunyai anak Bernama Ubed.
Dalam kitab Minhajunnassabin ini pula saya buktikan bahwa keluarga Ba’alwi sekarang ini sebenarnya bukanlah Ba’alwi yang sebenarnya. Maksudnya adalah bahwa nama Ba’alwi awalnya milik nama sebuah keluarga ulama di Yaman yang sejarahnya dimuat dalam sebuah kitab sejarah Yaman Bernama kitab Al-Suluk karya Al-Janadi (w.732 H). Dalam kitab itu ditulis nama dan urutan silsilah salah seorang keluarga Ba’alwi yang Bernama Abul Hasan Ali. Silsilah Abul Hasan Ali ini diurut oleh Al-Janadi sebagai berikut Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Jadid bin Ali bin Muhammad bin Jadid. Lalu Ali al-Sakran di abad ke-9 mengklaim bahwa keluarganya yang tinggal di Tarim adalah bagian dari Ba’alwi yang dimaksud dalam kitab sejarah tersebut. Hal itu dilakukan dengan klaim bahwa Jadid mempunyai adik Bernama Alwi dan Alwi itulah leluhur Ali al-Sakran.
Klaim Ali al-Sakran itu mengada-ada karena keluarga Ba’alwi yang disebut dalam kitab Al-Suluk itu sama sekali tidak disebut sebagai rumpun keluarga yang tinggal di Tarim, sebagaimana juga Al-Janadi tidak menyebut Jadid mempunyai adik bernama Alwi. Sampai hari ini keturunan Ali al-Sakran tidak dapat membawa kitab sebelum abad Sembilan yang menyatakan bahwa Keluarga Ba’alwi yang ada di dalam kitab Al-Suluk itu berasal dari Tarim dan bahwa Jadid mempunyai adik bernama Alwi. Keluarga Ba’alwi yang asli itu bukan berasal dari Tarim tetapi berasal dari suatu kampung di Hadramaut lalu mereka menetap berpindah-pindah dari Taiz, Adn dan beberapa daerah lainnya di Yaman. Al-Janadi sebagai sejarawan pertama yang menulis nama keluarga Baalwi tidak pernah mengaitkan keluarga Ba’alwi dengan kampung Tarim.
Selain tentang nasab, kitab Minhajunnassabin pula memuat bantahan saya tentang klaim-klaim Ba’alwi terhadap kesejarahan Nusantara. Di antaranya tentang klaim mereka bahwa masuknya agama Islam di Indonesia karena jasa mereka dan bahwa para Walisongo dan para sultan di Nusantara adalah keluarga mereka. Klaim-klaim itu tidak berdasar bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiyah bahkan mengandung penyesatan sejarah bangsa besar seperti Indonesia.
Selain itu, dalam kitab itupula saya muat beberapa bukti terjadinya skandal ilmiyah tentang pemalsuan manuskrip-manuskrip yang diasosiasikan sebagai karya ulama masa lalu padahal ditulis oleh ulama masa kini. Saya juga menduga, adanya pola yang sama terhadap beberapa naskah Nusantara yang menyebut nama Ubaidillah. Beberapa naskah seperti naskah Negara Kertabmui yang dalam naskah dicatat sebagai karya yang ditulis abad 17 M telah dinyatakan palsu oleh peneliti dari Universitas Indonesia. Setelah manuskrip itu diteliti jenis kertas yang dipakai adalah jenis kertas manila yang diproduksi tahun 1960-an.
Upaya pemalsuan naskah Nusantara itu, dilihat dari kemiripan polanya dengan yang terjadi di Hadramaut, tidak terlepas dari peran Ba’alwi pada masa kolonial dan awal kemerdekaan. Saya menduga naskah-naskah Nusantara yang memuat nama Ubaidillah itu dipabrikasi pada awal kemerdekaan terkait dengan upaya penguatan kitab Ba’alwi yang ditulis sebelumnya dan untuk justifikasi diterimanya mereka sebagai warga Negara Indonesia.
Dalam kitab Minhajunnassabin pula, saya berikan contoh-contoh tindak pidana yang dilakukan kaum Ba’alwi berdasar berita-berita valid dari berbagai macam media yang terpercaya dan dapat ditelusuri sumbernya. Hal tersebut dilakukan untuk menambah kuatnya hujjah keterputusan nasab mereka dilihat dari perspektif pendapat-pendapat ulama yang menyatakan adanya keistimewaan garis keturunan Nabi Muhammad SAW yaitu terhindarnya mereka dari beberapa jenis perbuatan dosa seperti berzina, sodomi, dan murtad.
Terakhir, dalam kitab Minhajunnassabin itu saya lengkapi dengan proposisi batalnya nasab Ba’alwi ditinjau dari metode-metode itsbat nasab yang dimiliki para ahli nasab dan ahli fikih, bahwa nasab Ba’alwi terbukti batal dengan seluruh metode tersebut. Tidak lupa saya juga lengkapi kitab Minhajunnassabin dengan pendapat seorang pakar nasab Khalil bin Ibrahim tentang tes DNA yang mengutip pendapat pakar DNA DR. Abdullah bahwa haplogroup bangsa Arab adalah J1. Dari sana, hasil-hasil tes DNA kaum Ba’alwi yang berhaplogroup G bukan hanya membuktikan bahwa mereka bukan keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi juga membuktikan bahwa mereka bukan orang Arab.
Kang Mas Rifky Zulakarnain, seorang pengusaha muda yang sukses dan pemilik chanel Rifky Zulkarnaen JB, membuat program wakaf 2000 kitab Minhajunnassabin untuk diberikan kepada para kiai-kiai dan tokoh di Nusantara. Program wakaf itu mengajak keterlibatan dan partisipasi para subscriber dan penonton Chanel Youtube-nya. Program itu disambut baik netizen dan hanya dalam waktu 4 minggu telah berhasil mengirim 1214 kitab Minhajunnassabin ke kiai dan tokoh di Papua, maluku, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Kitab itu bukan hanya dikirim kepada para kiai dan tokoh Nusantara tetapi juga sengaja dikirim kepada para pendukung Ba’alwi dengan harapan mereka akan dapat membaca kronologi batalnya nasab Ba’alwi secara ilmiyah bukan hanya berbasis husnuzon seperti yang selama ini mereka lakukan. Selain itu, jika mereka menganggap dalil-dalil kitab itu tidak kuat, mereka dapat membuat sanggahan secara ilmiyah pula. Jika mampu.
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani
LINK DOWNLOAD: Kitab Minhajunassabin