Jakarta, 19 Maret 2025 – Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar hari ini. Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI pada tingkat pertama.
“Ya, RUU TNI akan dibawa ke paripurna hari ini,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3) malam.
Selain pengesahan RUU TNI, dalam rapat paripurna ini juga akan dibahas dan diambil keputusan terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). RUU ini merupakan usulan inisiatif dari Badan Legislasi DPR RI.
Komisi I dan Pemerintah Sepakati Pengesahan RUU TNI
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja pembahasan tingkat pertama pada Selasa (18/3).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Utut Adianto menyebut seluruh fraksi dari delapan partai politik di DPR RI turut serta dalam pembahasan ini.
“Kami telah mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk menggelar rapat dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Panja juga telah menyelesaikan pembahasan dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi,” ungkap Utut dalam rapat tersebut.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat pertama dan adanya persetujuan dari berbagai pihak terkait, RUU TNI akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.