• Terkini
  • Trending

Bodoh Soal Nasab Lebih Baik Diam

12 Juli 2024
Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

7 April 2025
PWILS Desak Kasus Chat Mesum Riziq Syihab Dilanjutkan

PWILS Desak Kasus Chat Mesum Riziq Syihab Dilanjutkan

31 Maret 2025
Rabithah Babad Kebantenan Menolak Idrus bin Salim Al Jufri Diangkat Jadi Pahlawan

Rabithah Babad Kebantenan Menolak Idrus bin Salim Al Jufri Diangkat Jadi Pahlawan

30 Maret 2025
“Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

Tidak Memenuhi Syarat, Idrus Bin Salim Al-Jufri Tidak Bisa Diangkat Pahlawan Nasional

28 Maret 2025
Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman: Pentingnya Menjaga Persatuan dan Tidak Merasa Paling Benar

23 Maret 2025
Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

23 Maret 2025
PWILS Capai 7 Juta Anggota: Diluar Dugaan Jauh Melampaui Target Semula

PWILS Capai 7 Juta Anggota: Diluar Dugaan Jauh Melampaui Target Semula

23 Maret 2025
Nasab Palsu Dianggap Tahta: Warisan Oligarki Tak Kasat Mata Yang Singkirkan Sejarah dan Kompetensi Bangsa

Nasab Palsu Dianggap Tahta: Warisan Oligarki Tak Kasat Mata Yang Singkirkan Sejarah dan Kompetensi Bangsa

23 Maret 2025
Oligarki Genealogis: Membongkar Kultus Nasab Habib Ba’Alwi Yang Tidak Terbukti

Oligarki Genealogis: Membongkar Kultus Nasab Habib Ba’Alwi Yang Tidak Terbukti

22 Maret 2025
RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

20 Maret 2025
Israel Serang Gaza Tewaskan 400 Orang, Netanyahu: Ini Baru Permulaan

Israel Serang Gaza Tewaskan 400 Orang, Netanyahu: Ini Baru Permulaan

20 Maret 2025
3 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

3 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

20 Maret 2025
IKLAN
  • Tentang
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Login
lspwi.com
IKLAN
  • Beranda
  • Berita
    • Semua
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Politik
    • Sains
    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman: Pentingnya Menjaga Persatuan dan Tidak Merasa Paling Benar

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    PWILS Capai 7 Juta Anggota: Diluar Dugaan Jauh Melampaui Target Semula

    PWILS Capai 7 Juta Anggota: Diluar Dugaan Jauh Melampaui Target Semula

    RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

    RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

    Israel Serang Gaza Tewaskan 400 Orang, Netanyahu: Ini Baru Permulaan

    Israel Serang Gaza Tewaskan 400 Orang, Netanyahu: Ini Baru Permulaan

    3 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

    3 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Islam
    • Semua
    • Fiqih
    • Tasawuf
    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Hukum Kafir Bagi Orang Yang Mengaku Mi’raj Seperti Faqih Muqoddam Ba’Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menjawab Tuduhan Hanif Dkk Terhadap Tesis Penulis

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menanggapi Kata Pengantar Muhammad Najih Sarang di Buku Resmi Rabitah Alwiyyah

    Habib, Pendusta? Gen Yang Jahat Atau Ideologi Yang Sesat

    Habib, Pendusta? Gen Yang Jahat Atau Ideologi Yang Sesat

    Migrasi Klan Ba’Alwi Dan Pengakuan Sebagai Keturunan Nabi

    Migrasi Klan Ba’Alwi Dan Pengakuan Sebagai Keturunan Nabi

  • Kebangsaan
    • Pancasila
    • Bhinneka Tunggal Ika
  • Peradaban
    • Semua
    • Budaya
    • Sejarah
    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Tidak Memenuhi Syarat, Idrus Bin Salim Al-Jufri Tidak Bisa Diangkat Pahlawan Nasional

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Who is Benefiting dari Baalwisasi-Yamanisasi Klan Habib Baalwi

    Who is Benefiting dari Baalwisasi-Yamanisasi Klan Habib Baalwi

    Senjata Utama Klan Habib Baalwi dalam Operasi Klandestin Baalwisasi-Yamanisasi Nusantara

    Senjata Utama Klan Habib Baalwi dalam Operasi Klandestin Baalwisasi-Yamanisasi Nusantara

    Habib Baalwi’s Doctrine Psycho-Linguistic Model (Pattern) and Its Impact to Nusantara

    Habib Baalwi’s Doctrine Psycho-Linguistic Model (Pattern) and Its Impact to Nusantara

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menjawab Tuduhan Hanif Dkk Terhadap Tesis Penulis

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
    • Arsitektur
    • Budaya
    • Kearifan
    • Sejarah
  • Opini
    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Gus Aziz Jazuli Meluruskan Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

    Membenci dan Memerangi Klan Habib Baalwi adalah Kemuliaan

    Membenci dan Memerangi Klan Habib Baalwi adalah Kemuliaan

    Habaib Ba’Alwi Kaum Pengacau Keturunan Bani Khazar Kaukasus

    Habaib Ba’Alwi Kaum Pengacau Keturunan Bani Khazar Kaukasus

  • Tekno
    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Semua
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Politik
    • Sains
    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman: Pentingnya Menjaga Persatuan dan Tidak Merasa Paling Benar

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    PWILS Capai 7 Juta Anggota: Diluar Dugaan Jauh Melampaui Target Semula

    PWILS Capai 7 Juta Anggota: Diluar Dugaan Jauh Melampaui Target Semula

    RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

    RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR Gelar Rapat Paripurna

    Israel Serang Gaza Tewaskan 400 Orang, Netanyahu: Ini Baru Permulaan

    Israel Serang Gaza Tewaskan 400 Orang, Netanyahu: Ini Baru Permulaan

    3 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

    3 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Islam
    • Semua
    • Fiqih
    • Tasawuf
    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Hukum Kafir Bagi Orang Yang Mengaku Mi’raj Seperti Faqih Muqoddam Ba’Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menjawab Tuduhan Hanif Dkk Terhadap Tesis Penulis

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menanggapi Kata Pengantar Muhammad Najih Sarang di Buku Resmi Rabitah Alwiyyah

    Habib, Pendusta? Gen Yang Jahat Atau Ideologi Yang Sesat

    Habib, Pendusta? Gen Yang Jahat Atau Ideologi Yang Sesat

    Migrasi Klan Ba’Alwi Dan Pengakuan Sebagai Keturunan Nabi

    Migrasi Klan Ba’Alwi Dan Pengakuan Sebagai Keturunan Nabi

  • Kebangsaan
    • Pancasila
    • Bhinneka Tunggal Ika
  • Peradaban
    • Semua
    • Budaya
    • Sejarah
    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Tidak Memenuhi Syarat, Idrus Bin Salim Al-Jufri Tidak Bisa Diangkat Pahlawan Nasional

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Who is Benefiting dari Baalwisasi-Yamanisasi Klan Habib Baalwi

    Who is Benefiting dari Baalwisasi-Yamanisasi Klan Habib Baalwi

    Senjata Utama Klan Habib Baalwi dalam Operasi Klandestin Baalwisasi-Yamanisasi Nusantara

    Senjata Utama Klan Habib Baalwi dalam Operasi Klandestin Baalwisasi-Yamanisasi Nusantara

    Habib Baalwi’s Doctrine Psycho-Linguistic Model (Pattern) and Its Impact to Nusantara

    Habib Baalwi’s Doctrine Psycho-Linguistic Model (Pattern) and Its Impact to Nusantara

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menjawab Tuduhan Hanif Dkk Terhadap Tesis Penulis

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
    • Arsitektur
    • Budaya
    • Kearifan
    • Sejarah
  • Opini
    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Gus Aziz Jazuli Meluruskan Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

    Membenci dan Memerangi Klan Habib Baalwi adalah Kemuliaan

    Membenci dan Memerangi Klan Habib Baalwi adalah Kemuliaan

    Habaib Ba’Alwi Kaum Pengacau Keturunan Bani Khazar Kaukasus

    Habaib Ba’Alwi Kaum Pengacau Keturunan Bani Khazar Kaukasus

  • Tekno
    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
lspwi.com
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Islam
  • Kebangsaan
  • Peradaban
  • Opini
  • Tekno
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum
IKLAN
IKLAN
Beranda Opini

Bodoh Soal Nasab Lebih Baik Diam

Kang Diens Oleh Kang Diens
12 Juli 2024
Dalam Opini, Sejarah, Tokoh
0
0
BAGIKAN
0
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter##
IKLAN

KH. Imaduddin Utsman al Bantaniy, dalam menjelaskan kepalsuan/batalnya nasab Ba Alwiy, sama sekali bukan propaganda. Karena tidak pernah ditemukan sebuah karya ilmiyah dalam menunjukkan kebenaran dianggap mengganggu kepentingan umum, walau terkadang dapat menyinggung seseorang atau suatu golongan. Namun yang pasti, kebenaran tetap saja adalah fakta yang harus diakui oleh hukum negara sekalipun.

Berdasarkan kabar yang beredar dari media : INDONESIA TODAY ONLINE, dimunculkanlah sebuah narasi : “SOAL NASAB BERUJUNG DELIK” dan narasi “PARA PEMBATAL NASAB BA ALWIY MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM, K.H. IMADUDDIN TERANCAM PIDANA”

Mengancam/menjerat para pembatal nasab ba alwiy (seperti KH. Imaduddin, penulis dan ratusan orang lainnya yang sepaham) dengan pasal 184 ayat (2) KUHAP, merupakan KEBOHONGAN atau KEBODOHAN yang dilontarkan oleh DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. dalam media tersebut.

Sejatinya, andai DR. abdul chair menjadi pelapor tapi tidak dapat membuktikan dalam sidang pengadilan, maka dia bisa saja berbalik menjadi tersangka.

Iklan. Gulir untuk melanjutkan membaca

PASAL 184 AYAT (2) KUHAP HANYA UNTUK MENILAI DAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI BUKTI.

Pasal 184 ayat (2) KUHAP, yang apabila kita telaah adalah pelengkap dari ketentuan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Konstruksi atau bagunan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah bersifat limitatif, yakni menjelaskan dengan tegas mengenai apa saja alat bukti, sedangkan Pasal 184 ayat (2) KUHAP mempunyai fungsi untuk melengkapi hal apa saja yang mungkin perlu didukung untuk menebalkan keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana

Hal yang secara umum diketahui tidak perlu dibuktikan yang diatur pada Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana lazimnya disebut dengan istilah notoire feiten notorious (generally known).

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Mengenai alat bukti dalam Hukum Acara Pidana, diatur di Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), bunyinya:
Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Mengenai pengertian “hal yang secara umum sudah diketahui” ditinjau dari segi hukum, tiada lain daripada “perihal” atau “keadaan” atau omstandigheiden atau circumstance, yakni hal ikhwal atau peristiwa yang diketahui umum bahwa hal tersebut memang sudah demikian hal yang sebenaranya. Atau “sudah semestinya demikian”.

CONTOH“Hal yang Secara Umum Sudah Diketahui Tidak Perlu Dibuktikan”

Banyak contoh sederhana dalam masalah ini. Umpamanya :
a. API PANAS, adalah suatu kedaan yang secara umum diketahui oleh setiap orang, dan lazimnya, umum sudah mengetahui,

b. TAKARAN MINUMAN KERAS TERTENTU DAPAT MEMABUKKAN. Jika terjadi suatu persitiwa di mana seseorang meniminum minuman keras dalam takaran tertentu, resultannya peminum akan mabuk.

Dalam hal-hal seperti ini persidangan pengadilan tidak perlu lagi membuktikan, karena keadaan itu dianggap merupakan hal yang secara umum sudah diketahui.

DALAM PENERAPAN NOTOIRE FEITEN HARUS MEMPERHATIKAN HAL BERIKUT:

(1). Majelis hakim dapat menarik dan mengambilnya sebagai suatu “kenyataan” yang dapat dijadikan sebagai “fakta” tanpa membuktikan lagi;

Iklan. Gulir untuk melanjutkan membaca

(2). akan tetapi kenyataan yang diambil hakim dari notoire feiten, “tidak bisa berdiri sendiri” membuktikan kesalahan terdakwa. Tanpa dikuatkan oleh alat bukti yang lain, kenyataan yang ditarik dan diambil hakim dari notoire feiten “tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Bukankah pada hakikatnya notoire feiten tidak tergolong alat-alat bukti yang diakui oleh Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Hal ini yang secara umum sudah diketahui hanyalah merupakan penilaian terhadap sesuatu pengalaman dan kenyataan “tertentu saja”. Bukan sesuatu yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara menyeluruh.

Jadi secara sederhana, hal yang secara umum diketahui (notoire feiten) tidak perlu dibuktikan dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP hanya digunakan sebagai penilaian terhadap hal yang secara umum saja dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa karena notoire feiten tidak tergolong sebagai alat bukti.

Yang terpenting seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

IKLAN

Penulis menanyakan, berdasarkan pemaparan di atas, apa kaitannya dengan membatalkan sebuah nasab???!!!.

Hanya karena Nasab Ba’alawi sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, padahal pengetahuan masyarakat terbukti salah, lalu dengan se enaknya, seorang yang katanya pakar hukum, mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 184 ayat (2).

KESIMPULAN :
PASAL 184 AYAT (2) KUHAP, SAMA SEKALI TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN SEBUAH KAJIAN ILMIYAH MANAPUN.
PASAL INI (ayat 1 dan 2) MENGATUR HAL-HAL APA SAJA YANG BISA DIJADIKAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA.

Oleh: Mohammad Yasin al Branangiy al Liqo’iy

IKLAN
Sebelumnya

Studi Teks Nasab Ba’alwi Dalam Kitab As Sakhawi: Kurtubi Lebak Dan Ahmad Baso Perlu Memahami Ini

Berikutnya

Jurus Dewa Mabuk Ala Habaib

Berikutnya

Jurus Dewa Mabuk Ala Habaib

  • Tentang
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak
Advertisement: 0811-2011-002

Copyright© 2025 .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Islam
  • Kebangsaan
    • Pancasila
    • Bhinneka Tunggal Ika
  • Peradaban
    • Arsitektur
    • Budaya
    • Kearifan
    • Sejarah
  • Opini
  • Tekno
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum

Copyright© 2025 .