• Terkini
  • Trending

Bodoh Soal Nasab Lebih Baik Diam

12 Juli 2024
Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

Dari Kitab Al-Manhajussawi Karya Ba’Alwi dan Kutipan Palsu: Pelajaran Untuk Gus Ajir Ubaidillah

28 November 2025
Profil Negatif Para Imigran Yaman Dari Masa Ke Masa

Profil Negatif Para Imigran Yaman Dari Masa Ke Masa

8 Oktober 2025
Siapa dan Kenapa Warga NU Menyambut Gembira Lalu Berbondong-Bondong Mendirikan PWI-LS di Daerahnya?

Siapa dan Kenapa Warga NU Menyambut Gembira Lalu Berbondong-Bondong Mendirikan PWI-LS di Daerahnya?

7 Oktober 2025
Mengenal Ormas Islam PWI LS

Mengenal Ormas Islam PWI LS

7 Oktober 2025
Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

Daftar Klan Pengaku Dzuriyyah Nabi Muhammad SAW Yang Terkonfirmasi Hasil Uji Tes DNA Sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW Yang Sah

7 Oktober 2025
Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

23 September 2025
“Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

18 September 2025
Imaduddin Utsman Al-Bantani: Minhajunnassabin Membongkar Kepalsuan Nasab Ba’alwi

Imaduddin Utsman Al-Bantani: Minhajunnassabin Membongkar Kepalsuan Nasab Ba’alwi

17 September 2025
Why the Claim That Habib Ba’alwy from Yemen Is a Descendant of Prophet Muhammad ﷺ Is Scientifically Implausible

Sintesis Penciptaan Manusia: Titik Temu Sains dan Agama Islam

15 September 2025
“Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

إثبات الشيخ احمد بن محمد بن علوي المالكى لا يؤثر لبطلان نسب با علوي

24 Agustus 2025
Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

12 Agustus 2025
Polemik Klaim Nasab KRT Sumodiningrat Memanas, Peneliti Tantang Dialog Ilmiah Lawan Pihak Luthfi bin Yahya

Polemik Klaim Nasab KRT Sumodiningrat Memanas, Peneliti Tantang Dialog Ilmiah Lawan Pihak Luthfi bin Yahya

10 Agustus 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Login
lspwi.com
  • Beranda
  • Berita
    • Semua
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Politik
    • Sains
    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

    PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

    PWILS Pemalang Kembalikan Bantuan Korban Bentrok Kepada Bupati Pemalang Ini Sebabnya

    PWILS Pemalang Kembalikan Bantuan Korban Bentrok Kepada Bupati Pemalang Ini Sebabnya

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman: Pentingnya Menjaga Persatuan dan Tidak Merasa Paling Benar

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Islam
    • Semua
    • Fiqih
    • Tasawuf
    Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

    Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    إثبات الشيخ احمد بن محمد بن علوي المالكى لا يؤثر لبطلان نسب با علوي

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Hukum Kafir Bagi Orang Yang Mengaku Mi’raj Seperti Faqih Muqoddam Ba’Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menjawab Tuduhan Hanif Dkk Terhadap Tesis Penulis

  • Kebangsaan
    • Pancasila
    • Bhinneka Tunggal Ika
  • Peradaban
    • Semua
    • Budaya
    • Sejarah
    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    Polemik Klaim Nasab KRT Sumodiningrat Memanas, Peneliti Tantang Dialog Ilmiah Lawan Pihak Luthfi bin Yahya

    Polemik Klaim Nasab KRT Sumodiningrat Memanas, Peneliti Tantang Dialog Ilmiah Lawan Pihak Luthfi bin Yahya

    Why the Claim That Habib Ba’alwy from Yemen Is a Descendant of Prophet Muhammad ﷺ Is Scientifically Implausible

    Why the Claim That Habib Ba’alwy from Yemen Is a Descendant of Prophet Muhammad ﷺ Is Scientifically Implausible

    HABIB ALI BIN ABDURRAHMAN KWITANG PERAIH TANDA PENGHARGAAN DARI PENJAJAH BELANDA

    HABIB ALI BIN ABDURRAHMAN KWITANG PERAIH TANDA PENGHARGAAN DARI PENJAJAH BELANDA

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Tidak Memenuhi Syarat, Idrus Bin Salim Al-Jufri Tidak Bisa Diangkat Pahlawan Nasional

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
    • Arsitektur
    • Budaya
    • Kearifan
    • Sejarah
  • Opini
    Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

    Dari Kitab Al-Manhajussawi Karya Ba’Alwi dan Kutipan Palsu: Pelajaran Untuk Gus Ajir Ubaidillah

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    إثبات الشيخ احمد بن محمد بن علوي المالكى لا يؤثر لبطلان نسب با علوي

    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Gus Aziz Jazuli Meluruskan Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

  • Tekno
    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Semua
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Politik
    • Sains
    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

    PWI-LS Desak DPRD Pemalang Bentuk Pansus Bentrokan Pemalang Minta Pertenggungjawaban Bupati

    PWILS Pemalang Kembalikan Bantuan Korban Bentrok Kepada Bupati Pemalang Ini Sebabnya

    PWILS Pemalang Kembalikan Bantuan Korban Bentrok Kepada Bupati Pemalang Ini Sebabnya

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman: Pentingnya Menjaga Persatuan dan Tidak Merasa Paling Benar

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Seminar Kebangsaan PWILS: Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman Tekankan Persatuan Sebagai Pilar Kejayaan Indonesia

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Islam
    • Semua
    • Fiqih
    • Tasawuf
    Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

    Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    إثبات الشيخ احمد بن محمد بن علوي المالكى لا يؤثر لبطلان نسب با علوي

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    Houthi dan Penolakan Nasab Beberapa Hasyimiyin: Pemurnian Keturunan atau Pelunasan Dendam?!

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Hukum Kafir Bagi Orang Yang Mengaku Mi’raj Seperti Faqih Muqoddam Ba’Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Menjawab Tuduhan Hanif Dkk Terhadap Tesis Penulis

  • Kebangsaan
    • Pancasila
    • Bhinneka Tunggal Ika
  • Peradaban
    • Semua
    • Budaya
    • Sejarah
    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    Nisan Kuno Di Kawasan Sunan Bonang Menghilang, Husein Ba Agil Diduga Terlibat Perusakan Cagar Budaya

    Polemik Klaim Nasab KRT Sumodiningrat Memanas, Peneliti Tantang Dialog Ilmiah Lawan Pihak Luthfi bin Yahya

    Polemik Klaim Nasab KRT Sumodiningrat Memanas, Peneliti Tantang Dialog Ilmiah Lawan Pihak Luthfi bin Yahya

    Why the Claim That Habib Ba’alwy from Yemen Is a Descendant of Prophet Muhammad ﷺ Is Scientifically Implausible

    Why the Claim That Habib Ba’alwy from Yemen Is a Descendant of Prophet Muhammad ﷺ Is Scientifically Implausible

    HABIB ALI BIN ABDURRAHMAN KWITANG PERAIH TANDA PENGHARGAAN DARI PENJAJAH BELANDA

    HABIB ALI BIN ABDURRAHMAN KWITANG PERAIH TANDA PENGHARGAAN DARI PENJAJAH BELANDA

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Tidak Memenuhi Syarat, Idrus Bin Salim Al-Jufri Tidak Bisa Diangkat Pahlawan Nasional

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Teks Lengkap Qanun Asasi Perjuangan Walisongo Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
    • Arsitektur
    • Budaya
    • Kearifan
    • Sejarah
  • Opini
    Catatan Bahtsul Masail MWC NU Wanasari Brebes Tentang Batalnya Nasab Ba’Alwi

    Dari Kitab Al-Manhajussawi Karya Ba’Alwi dan Kutipan Palsu: Pelajaran Untuk Gus Ajir Ubaidillah

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    إثبات الشيخ احمد بن محمد بن علوي المالكى لا يؤثر لبطلان نسب با علوي

    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    Runtuhnya Marwah Habaib Ba ‘Alwi

    “Tarekat” Alawiyah Tidak Memenuhi Syarat Disebut Tarekat Muktabaroh Dalam Lingkup Nahdlatul Ulama

    Gus Aziz Jazuli Meluruskan Tentang Nasab Ba’alwi, Gus Baha Belum Standar Ilmiah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Hadramaut Negeri Penuh Tragedi, Dan Tarim Adalah Kota Terkutuk Yang Dilaknat Allah

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

    Risiko Pernikahan Sedarah Dari Klan Ba’Alwi Ditinjau Dari Sisi Genetika

  • Tekno
    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Mengenal dan Memahami Teknologi AI

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Teknologi Terbaru yang Sedang Viral: AI, Web3, dan Perangkat Canggih

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
lspwi.com
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Islam
  • Kebangsaan
  • Peradaban
  • Opini
  • Tekno
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum
Beranda Opini

Bodoh Soal Nasab Lebih Baik Diam

Kang Diens Oleh Kang Diens
12 Juli 2024
Dalam Opini, Sejarah, Tokoh
0
0
BAGIKAN
0
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter##

KH. Imaduddin Utsman al Bantaniy, dalam menjelaskan kepalsuan/batalnya nasab Ba Alwiy, sama sekali bukan propaganda. Karena tidak pernah ditemukan sebuah karya ilmiyah dalam menunjukkan kebenaran dianggap mengganggu kepentingan umum, walau terkadang dapat menyinggung seseorang atau suatu golongan. Namun yang pasti, kebenaran tetap saja adalah fakta yang harus diakui oleh hukum negara sekalipun.

Berdasarkan kabar yang beredar dari media : INDONESIA TODAY ONLINE, dimunculkanlah sebuah narasi : “SOAL NASAB BERUJUNG DELIK” dan narasi “PARA PEMBATAL NASAB BA ALWIY MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM, K.H. IMADUDDIN TERANCAM PIDANA”

Mengancam/menjerat para pembatal nasab ba alwiy (seperti KH. Imaduddin, penulis dan ratusan orang lainnya yang sepaham) dengan pasal 184 ayat (2) KUHAP, merupakan KEBOHONGAN atau KEBODOHAN yang dilontarkan oleh DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. dalam media tersebut.

Sejatinya, andai DR. abdul chair menjadi pelapor tapi tidak dapat membuktikan dalam sidang pengadilan, maka dia bisa saja berbalik menjadi tersangka.

PASAL 184 AYAT (2) KUHAP HANYA UNTUK MENILAI DAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI BUKTI.

Pasal 184 ayat (2) KUHAP, yang apabila kita telaah adalah pelengkap dari ketentuan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Konstruksi atau bagunan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah bersifat limitatif, yakni menjelaskan dengan tegas mengenai apa saja alat bukti, sedangkan Pasal 184 ayat (2) KUHAP mempunyai fungsi untuk melengkapi hal apa saja yang mungkin perlu didukung untuk menebalkan keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana

Hal yang secara umum diketahui tidak perlu dibuktikan yang diatur pada Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana lazimnya disebut dengan istilah notoire feiten notorious (generally known).

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Mengenai alat bukti dalam Hukum Acara Pidana, diatur di Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), bunyinya:
Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Mengenai pengertian “hal yang secara umum sudah diketahui” ditinjau dari segi hukum, tiada lain daripada “perihal” atau “keadaan” atau omstandigheiden atau circumstance, yakni hal ikhwal atau peristiwa yang diketahui umum bahwa hal tersebut memang sudah demikian hal yang sebenaranya. Atau “sudah semestinya demikian”.

CONTOH“Hal yang Secara Umum Sudah Diketahui Tidak Perlu Dibuktikan”

Banyak contoh sederhana dalam masalah ini. Umpamanya :
a. API PANAS, adalah suatu kedaan yang secara umum diketahui oleh setiap orang, dan lazimnya, umum sudah mengetahui,

b. TAKARAN MINUMAN KERAS TERTENTU DAPAT MEMABUKKAN. Jika terjadi suatu persitiwa di mana seseorang meniminum minuman keras dalam takaran tertentu, resultannya peminum akan mabuk.

Dalam hal-hal seperti ini persidangan pengadilan tidak perlu lagi membuktikan, karena keadaan itu dianggap merupakan hal yang secara umum sudah diketahui.

DALAM PENERAPAN NOTOIRE FEITEN HARUS MEMPERHATIKAN HAL BERIKUT:

(1). Majelis hakim dapat menarik dan mengambilnya sebagai suatu “kenyataan” yang dapat dijadikan sebagai “fakta” tanpa membuktikan lagi;

(2). akan tetapi kenyataan yang diambil hakim dari notoire feiten, “tidak bisa berdiri sendiri” membuktikan kesalahan terdakwa. Tanpa dikuatkan oleh alat bukti yang lain, kenyataan yang ditarik dan diambil hakim dari notoire feiten “tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Bukankah pada hakikatnya notoire feiten tidak tergolong alat-alat bukti yang diakui oleh Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Hal ini yang secara umum sudah diketahui hanyalah merupakan penilaian terhadap sesuatu pengalaman dan kenyataan “tertentu saja”. Bukan sesuatu yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara menyeluruh.

Jadi secara sederhana, hal yang secara umum diketahui (notoire feiten) tidak perlu dibuktikan dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP hanya digunakan sebagai penilaian terhadap hal yang secara umum saja dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa karena notoire feiten tidak tergolong sebagai alat bukti.

Yang terpenting seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Penulis menanyakan, berdasarkan pemaparan di atas, apa kaitannya dengan membatalkan sebuah nasab???!!!.

Hanya karena Nasab Ba’alawi sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, padahal pengetahuan masyarakat terbukti salah, lalu dengan se enaknya, seorang yang katanya pakar hukum, mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 184 ayat (2).

KESIMPULAN :
PASAL 184 AYAT (2) KUHAP, SAMA SEKALI TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN SEBUAH KAJIAN ILMIYAH MANAPUN.
PASAL INI (ayat 1 dan 2) MENGATUR HAL-HAL APA SAJA YANG BISA DIJADIKAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA.

Oleh: Mohammad Yasin al Branangiy al Liqo’iy

Sebelumnya

Studi Teks Nasab Ba’alwi Dalam Kitab As Sakhawi: Kurtubi Lebak Dan Ahmad Baso Perlu Memahami Ini

Berikutnya

Jurus Dewa Mabuk Ala Habaib

Berikutnya

Jurus Dewa Mabuk Ala Habaib

  • Tentang
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Kontak
Advertisement: 0811-2011-002

Copyright© 2025 .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Islam
  • Kebangsaan
    • Pancasila
    • Bhinneka Tunggal Ika
  • Peradaban
    • Arsitektur
    • Budaya
    • Kearifan
    • Sejarah
  • Opini
  • Tekno
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Internasional
  • Daerah
  • Hukum

Copyright© 2025 .